MENU
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang merupakan leading sektor dalam menjalankan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Tangerang. Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang beralamat di Kompleks Perkantoran Terpadu Kota Tangerang Jl. Iskandar Muda No.45, RT.005/RW.003, Mekarsari, Kec. Neglasari, Kota Tangerang, Banten 15129, Indonesia.Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.Tugas Dinas Lingkungan Hidup adalah : “membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang lingkungan hidup, bidang kehutanan, dan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan persampahan.&rdquo...
Baca selengkapnya